FABA (fly ash bottom ash) adalah limbah sisa proses pembakaran batubara di PLTU yang telah ditetapkan bukan atau tidak lagi masuk di dalam daftar limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sesuai dengan PP No. 22 tahun 2021. Disamping membantu upaya mengurangi timbunan limbah baru bara ini, bahan bangunan batako dari FABA ini memiliki beberapa keunggulan diantaranya lebih kokoh, dapat dibentuk mengikuti modul tertentu sehingga mempercepat proses pemasangan, serta biaya atau harga pokok produksi batako ini relatif lebih rendah jika dibandingkan bata ringan (herbel). Inovasi ini telah diujicobakan di salah satu rumah contoh yang dibangun di proyek pembangunan perumahan bersubsidi “Green Sakanti Ungaran” di Desa Branjang, Kabupaten Semarang.
No responses yet